Sabtu, 03 Juli 2021

UAS ETIKA BISNIS (PELANGGARAN ETIKA BISNIS)

NAMA  : ENY YULI ASTUTI

NIM       : 01219006

KELAS  : MANAJEMEN A

DOSEN  : HJ. I. G. A. AJU NITYA DHARMANI,SST,S.E,MM.

 

UAS ETIKA BISNIS

KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS

 

1.       Kasus : Kimia Farma (Penggunaan Alat Rapid Test Antigen Bekas di Bandara)

 

Polda Sumatera Utara menangkap enam orang yang merupakan karyawan dari perusahaan farmasi ternama di Bandara Internasional Kualanamu, Selasa (28/4/2021). Penangkapan tersebut dilakukan pihak kepolisian, karena para petugas diduga menggunakan alat bekas dalam pelayanan rapid test antigen. Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadhilah Bulqini mengatakan, tindakan petugas layanan rapid test antigen tersebut sangat merugikan perusahaan dan bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan.

Dijelaskannya, para pelaku dapat melakukan atas perintah Kepala Kantor Wilayah atau Bussines Manager PT Kimia Farma Solusi yang ada di Kota Medan dan bekerjasama sesuai kontrak dengan pihak yang Angkasa Pura II dalam rangka melaksanakan tes swab antigen kepada para penumpang yang akan melaksanakan perjalanan udara.

Pelaku yang melanggar : Pegawai Kimia Farma

Pihak yang dirugikan : Kimia Farma serta konsumen

Jenis Pelanggaran : Terkait dugaan tindak pidana UU tentang kesehatan dikarenakan penyalahgunaan alat rapid test antigen

Dasar hukum pelanggaran : Dikarenakan kasus penggunaan alat bekas untuk rapid test antigen maka ara pelaku telah melanggar UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Sehingga para pelaku dikenakan Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.

Upaya yang dilakukan untuk mengatasi : Para pelaku dalam kasus ini harus diberikan tindakan tegas berupa pemecatan atau yang sejenisnya dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku. Karena hal tersebut sangat merugikan perusahaan dan bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan serta UU yang berlaku. Kasus ini perlu direspon secara professional dan serius.

2.       Kasus : PT. LA JAYA (manipulasi laporan keuangan)

 

Pada kasus PT. L-A JAYA, perusahaan telah melanggar prinsip etika bisnis yaitu “prinsip kejujuran”, prinsip ini meliputi :

a.       Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.

b.       Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding.

c.       Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.

Setiap perusahaan atau badan usaha akan ada penarikan pajak oleh pemerintah sesuai dengan Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007 tentang perpajakan. Berapa tarifnya, prosentasenya, dll berdasarkan laba yang diperoleh oleh suatu badan usaha atau perusahaan. PT. L-A JAYA telah memanipulasi laporan keuangannya dengan tujuan agar tarif pajak yang dikenakan kepada perusahaan rendah padahal laba yang diperoleh cukup besar. Jadi akuntan perusahaan tersebut membuat dua laporan keuangan, satu laporan keuangan yang riil tentang laba-rugi perusahaan dan satu laporan keuangan lagi telah dimanipulasi. Hal ini sangatlah mudah dilakukan oleh orang yang ahli dalam bidang akuntansi, namun perilaku ini jelas melanggar etika. Karena ketidakjujuran perusahaan demi keuntungannya sendiri. Perusahaan tersebut telah melanggar UU UU No. 28 Tahun 2007. Dengan demikian, pemerintah diharapkan lebih jeli dan lebih tegas lagi dalam peraturan perundang-undangan terutama dalam hal pengenaan pajak. Karena pajak adalah sumber asset Negara terbesar yang kemudian dengan pajak tersebut di gunakan untuk kepentingan masyarakat. Agar kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tercapai.

Pelaku yang melanggar : akuntan perusahaan/pengusaha

Pihak yang di rugikan : pemerintah negara

Jenis pelanggaran : UU UU No. 28 Tahun 2007 melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

Dasar hukum pelanggaran : Jika terdapat penyimpangan atau perbuatan curang dengan sengaja, mestinya ditindaklanjuti dengan sanksi. Dua macam sanksi (administrasi dan pidana) dalam UU diterapkan supaya memberi efek jera bagi yang lain. Sanksi hukum bagi pihak yang melakukan manipulasi laporan keuangan dan merugikan pihak lain bisa dilakukan secara perdata atas dasar Pasal 1365 KUH Perdata. Namun bisa juga dengan sanksi pidana demi kepentingan masyarakat. Kepentingan hokum yang ditegakkan menjadi langkah terbaik menjaga ketertiban masyarakat.

Upaya yang dilakukan untuk mengatasi : pemerintah diharapkan lebih jeli dan lebih tegas lagi dalam peraturan perundang-undangan terutama dalam hal pengenaan pajak. Karena pajak adalah sumber asset Negara terbesar yang kemudian dengan pajak tersebut di gunakan untuk kepentingan masyarakat. Agar kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tercapai.

3.       Shopee (penurunan upah kurir yang sepihak)

 

Kurir layanan ekspedisi Shopee Express dikabarkan melakukan aksi mogok kerja. Kabar tersebut diketahui dari sebuah utas (thread) di Twitter yang diunggah akun dengan handle @arifnovianto_id. Utas itu pun viral di dunia maya. Dalam utas tersebut, Arif menceritakan bahwa kurir Shopee Express yang tergabung dalam Himpunan Driver Bandung Raya melakukan mogok kerja. Jumlahnya kira-kira sekitar 1.000 mitra. Upah yang tidak layak ditengarai menjadi penyebab utama aksi mogok kerja ini. Menurut Arif yang juga tengah melakukan penelitian tentang pekerja "gig" di Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) UGM, upah kurir Shopee Express semakin kecil. Ekonomi "gig" yang dimaksud Arif, terinspirasi dari pekerjaan di industri hiburan, di mana para musisi baru akan mendapat upah jika mereka menggelar konser. Dalam kaitannya dengan para mitra di layanan ekspedisi, para kurir atau driver harus mengantarkan barang atau pesanan untuk mendapatkan uang.

Dulu, kurir Shopee Express bisa mendapatkan upah Rp 5.000 per paket. Tarifnya kian menysut menjadi Rp.3500 per paket, hingga terakhir pada awal April Rp 1.500 per paket. Di sisi lain, para mitra tidak menerima upah minimum dan jaminan sosial. Dalam tangkapan layar percakapan yang beredar, disebut penurunan bukan pertama kali terjadi. Walau telah ditegaskan oleh Executive Director Shopee Indonesia bahwa tidak ada aksi demonstrasi dan skema insentif telah mengikuti tarif yang berlaku di pasar.

Pelaku yang melanggar : Shopee

Pihak yang dirugikan : Kurir ekspedisi layanan Shopee Express

Jenis Pelanggaran : Hak pekerja (Gaji yang diberikan tidak sesuai) dan kemitraan semu

Dasar hukum pelanggaran : Di Indonesia, sistem kemitraan diatur dalam UU No 20 Tahun 2008 tetang UMKM. Di Pasal I, disebutkan bahwa kemitraan merupakan "kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar. Sistem kemitraan yang dipraktikan adalah "kemitraan semu". Kemitraan hanya label untuk menutupi hubungan kerja buruh-pengusaha dan menghindari membayar UMR, jaminan sosial, upah lembur, hak libur, pesangon, tempat kerja aman, mnyediakan alat kerja, dll. Kemitraan yang ideal, harus menerapkan prinsip setara, adil, saling membutuhkan, mempercayai, dan meguntungkan seperti disebutkan dalam UU No 20 tahun 2008.

Upaya yang dilakukan untuk mengatasi : Perlu ada produk hukum baru yang melindungi para pekerja ekonomi "gig". Tidak hanya kurir Shopee Express, melainkan mitra platform lain, seperti Gojek maupun Grab. Karena undang-undang yang saat ini ada belum cukup lengkap. UU No 20 tahun 2008 tidak membahas hubungan kerja dan hak-hak pekerja "gig", melainkan hanya memberi dasar dan prinsip kemitraan saja. Perusahaan Shopee seharusnya memberikan upah sesuai dengan hak para pekerja. Karena upah merupakan imbalan dari apa yang telah para pekerja lakukan, dan memberikan upah yang layak merupakan kewajiban perusahaan.

4.       Kasus : So Klin (pelanggaran iklan)

 

Untuk mengurangi kemungkinan pelanggaran-pelanggaran etika dalam beriklan serta mengurangi resiko penipuan publik dalam iklan maka Dewan Periklanan Indonesia (DPI) membuat tata krama dan tata cara dalam beriklan yang disebut dengan Etika Pariwara Indonesia (EPI). Walaupun sudah disusun Etika Pariwara Indonesia (EPI) sebagai pedoman tentang tata krama dan tata cara dalam beriklan namun pelanggaran-pelanggaran etika periklanan di Indonesia masih sering terjadi. contoh iklan yang melangkar EPI salah satunya adalah iklan TV Softener So Klin untuk varian Twlight Sensation. Iklan pelembut pakaian tersebut dinilai tidak memperhatikan peraturan siaran iklan, pembatasan muatan seksual, ketentuan perlindungan anak dan remaja, serta normal kesopanan. Iklan tersebut terlihat berulang kali menyorot bagian paha dan dada model wanita di dalamnya. Wakil ketua KPI sudah memberikan teguran dan memberikan kesempatan perusahaan pemilik iklan tersebut untuk melakukan editing dengan tidak menyorot bagian tubuh wanita yang dirasa terlalu vulgar.

Pelanggaran yang di lakukan oleh Softener So Klin ini adalah berulang kali menyorot bagian paha dan dada model wanita di dalamnya. Hal ini telah di jelaskan dalam Pasal 36 ayat 5 Undang-undang No 32 tahun 2002 yang berbunyi: "Isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang". Lebih detil perihal unsur cabul diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diterbitkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menyebutkan antara lain dalam Pasal 18 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, sebagai berikut diantaranya: "dilarang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot.

Pelaku yang melanggar : Softener So Klin

Pihak yang dirugikan : masyarakat, anak-anak, remaja yang menonton iklan

Jenis Pelanggaran : Pasal 36 ayat 5 Undang-undang No 32 tahun 2002

Dasar hukum pelanggaran : isi iklan dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang". Lebih detil perihal unsur cabul diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diterbitkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menyebutkan antara lain dalam Pasal 18 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, sebagai berikut diantaranya: "dilarang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot.

 

Upaya yang dilakukan untuk mengatasi : EPI sudah seharusnya memberikan teguran dan memberikan kesempatan perusahaan pemilik iklan tersebut untuk melakukan editing dengan tidak menyorot bagian tubuh wanita yang dirasa terlalu vulgar.

 

5.       Tokopedia

 

E-Commerce Tokopedia diretas hacker. 91 juta data akun pengguna dan 7 juta akun merchant dikabarkan bocor dan dijual di Dark Web. Tokopedia mengklaim memiliki 91 juta pengguna. Kasus ini terungkap ke publik oleh akun twitter @underthebreach yang mengklaim dirinya sebagai layanan pengawasan dan pencengahan kebocoroan data asal Israel. Manajemen Tokopedia sendiri sudah mengakui akan adanya upaya pencurian data pengguna Tokopedia namun informasi penting seperti password tetap berhasil terlindungi.

Kasus : Kebocoran data pengguna Tokopedia

Pelaku yang melanggar : Hacker

Pihak yang dirugikan : Tokopedia dan pengguna Tokopedia

Jenis Pelanggaran : Perlindungan data konsumen dan pelaku usaha

Dasar hukum pelanggaran :

1. Pasal 4 dan 5 UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, hak dan kewajiban konsumen

2. Sedangkan untuk perlindungan, hak dan kewajiban pelaku usaha diatur dalam Pasal 6 dan 7 UU No 8 tahun 1999. Dalam pasal-pasal tersebut diatur bagaimana proporsi atau kedudukan konsumen dan usaha dalam suatu mekanisme transaksi bisnis atau perdagangan

3. Aspek tanggung jawab pelaku usaha dalam UU No 8 Tahun 1999 diatur dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 28. Aspek ini berlaku pada saat pelaku usaha melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian bagi konsumen.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)

5. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE)

Upaya yang dilakukan untuk mengatasi :

1. Untuk mencegah kebocoran lebih lanjut pihak Tokopedia dapat melakukan menelusuri login-logout history pengguna akun.

2. Untuk tindak lanjut mengenai pelaku dalam kasus ini yaitu hacker maka pihak Tokopedia dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib, hal ini penting untuk menegakkan hukum dan memberi keadilan bagi pihak yang dirugikan.

Jika dilihat dari sudut dasar etika, kelalaian yang dilakukan oleh Tokopedia tidak dapat langsung dikatakan salah atau benar sebab jika kita melihat dari sisi pengguna maka hal ini akan dapat dikatakan salah atau tidak beretika sebab tokopedia dalam hal menjadi wadah data data pengguna tersebut tidak dapat menjaga keamanan data mereka sehingga dapat merugikan para pengguna. Dari sisi Tokopedia, mereka pun sebenarnya korban, mereka tidak secara langsung memberikan data-data tersebut namun sistem keamanan mereka lah yang dibobol. Mereka sudah berbuat yang benar dengan tidak menjual data pengguna dan memiliki sistem keamanannya.

Jika dilihat dalam prinsip etika bisnis yang semestinya, kebocoran data atas kelalaian Tokopedia tentu melanggar prinsip otonomi, integritas dan menjaga reputasi. Dalam prinsip otonomi seharusnya Tokopedia dapat mengambil keputusan yang lebih baik dimana tidak hanya mementingkan keuntungan dan marketing untuk menambah jumlah pengguna namun lebih jauh lagi harus bertanggung jawab terhadap kualitas pelayan seiring dengan bertambahnya pengguna. Selanjutnya, berkenaan dengan prinsip integritas dan menjaga reputasi Tokopedia sebagai badan bisnis yang besar dapat menghindarkan diri  dari hal-hal yang merugikan perusahaannya dan konsumennya.

#bangganarotama 

#febunnaraya 

#prodimanajemen 

#universitasnarotama 

#dosenkuayurai 

#etikabisnis 

#etikaperiklanan 

#missmanagement

 

Entri yang Diunggulkan

UAS ETIKA BISNIS (PELANGGARAN ETIKA BISNIS)

NAMA  : ENY YULI ASTUTI NIM       : 01219006 KELAS   : MANAJEMEN A DOSEN  : HJ. I. G. A. AJU NITYA DHARMANI,SST,S.E,MM.   UAS ETIK...