NAMA : ENY YULI ASTUTI
NIM : 01219006
KELAS : MANAJEMEN A
DOSEN : HJ. I. G. A. AJU NITYA
DHARMANI,SST,S.E,MM.
UAS ETIKA BISNIS
KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS
1. Kasus
: Kimia Farma (Penggunaan Alat Rapid Test Antigen Bekas di Bandara)
Polda
Sumatera Utara menangkap enam orang yang merupakan karyawan dari perusahaan
farmasi ternama di Bandara Internasional Kualanamu, Selasa (28/4/2021).
Penangkapan tersebut dilakukan pihak kepolisian, karena para petugas diduga
menggunakan alat bekas dalam pelayanan rapid test antigen. Menanggapi hal
tersebut, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadhilah Bulqini
mengatakan, tindakan petugas layanan rapid test antigen tersebut sangat
merugikan perusahaan dan bertentangan dengan standard operating procedure (SOP)
perusahaan.
Dijelaskannya,
para pelaku dapat melakukan atas perintah Kepala Kantor Wilayah atau Bussines
Manager PT Kimia Farma Solusi yang ada di Kota Medan dan bekerjasama sesuai
kontrak dengan pihak yang Angkasa Pura II dalam rangka melaksanakan tes swab
antigen kepada para penumpang yang akan melaksanakan perjalanan udara.
Pelaku yang
melanggar : Pegawai Kimia Farma
Pihak yang
dirugikan : Kimia Farma serta konsumen
Jenis
Pelanggaran : Terkait dugaan tindak pidana UU tentang kesehatan
dikarenakan penyalahgunaan alat rapid test antigen
Dasar hukum
pelanggaran : Dikarenakan kasus penggunaan alat bekas untuk rapid test antigen
maka ara pelaku telah melanggar UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Sehingga para pelaku dikenakan Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d)
dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda Rp 2 miliar.
Upaya yang
dilakukan untuk mengatasi : Para pelaku dalam kasus ini harus diberikan
tindakan tegas berupa pemecatan atau yang sejenisnya dan sanksi yang berat
sesuai ketentuan yang berlaku. Karena hal tersebut sangat merugikan perusahaan
dan bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan serta UU
yang berlaku. Kasus ini perlu direspon secara professional dan serius.
2.
Kasus : PT. LA JAYA (manipulasi laporan
keuangan)
Pada kasus PT.
L-A JAYA, perusahaan telah melanggar prinsip etika bisnis yaitu “prinsip kejujuran”,
prinsip ini meliputi :
a.
Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat
perjanjian dan kontrak.
b.
Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan
mutu dan harga sebanding.
c.
Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam
suatu perusahaan.
Setiap perusahaan atau badan usaha akan ada penarikan pajak oleh
pemerintah sesuai dengan Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007 tentang perpajakan.
Berapa tarifnya, prosentasenya, dll berdasarkan laba yang diperoleh oleh suatu
badan usaha atau perusahaan. PT. L-A JAYA telah memanipulasi laporan
keuangannya dengan tujuan agar tarif pajak yang dikenakan kepada perusahaan
rendah padahal laba yang diperoleh cukup besar. Jadi akuntan perusahaan
tersebut membuat dua laporan keuangan, satu laporan keuangan yang riil tentang
laba-rugi perusahaan dan satu laporan keuangan lagi telah dimanipulasi. Hal ini
sangatlah mudah dilakukan oleh orang yang ahli dalam bidang akuntansi, namun
perilaku ini jelas melanggar etika. Karena ketidakjujuran perusahaan demi
keuntungannya sendiri. Perusahaan tersebut telah melanggar UU UU No. 28 Tahun
2007. Dengan demikian, pemerintah diharapkan lebih jeli dan lebih tegas lagi
dalam peraturan perundang-undangan terutama dalam hal pengenaan pajak. Karena
pajak adalah sumber asset Negara terbesar yang kemudian dengan pajak tersebut
di gunakan untuk kepentingan masyarakat. Agar kesejahteraan dan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia tercapai.
Pelaku yang melanggar : akuntan perusahaan/pengusaha
Pihak yang di rugikan : pemerintah negara
Jenis pelanggaran : UU UU No. 28 Tahun 2007 melaporkan penghitungan dan
atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta
dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.
Dasar hukum pelanggaran
: Jika terdapat penyimpangan atau perbuatan curang dengan sengaja, mestinya
ditindaklanjuti dengan sanksi. Dua macam sanksi (administrasi dan pidana) dalam
UU diterapkan supaya memberi efek jera bagi yang lain. Sanksi hukum bagi pihak
yang melakukan manipulasi laporan keuangan dan merugikan pihak lain bisa
dilakukan secara perdata atas dasar Pasal 1365 KUH Perdata. Namun bisa juga
dengan sanksi pidana demi kepentingan masyarakat. Kepentingan hokum yang
ditegakkan menjadi langkah terbaik menjaga ketertiban masyarakat.
Upaya yang
dilakukan untuk mengatasi : pemerintah diharapkan lebih jeli dan lebih tegas
lagi dalam peraturan perundang-undangan terutama dalam hal pengenaan pajak.
Karena pajak adalah sumber asset Negara terbesar yang kemudian dengan pajak
tersebut di gunakan untuk kepentingan masyarakat. Agar kesejahteraan dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tercapai.
3.
Shopee (penurunan upah kurir yang sepihak)
Kurir
layanan ekspedisi Shopee Express dikabarkan melakukan aksi mogok kerja. Kabar
tersebut diketahui dari sebuah utas (thread) di Twitter yang diunggah akun
dengan handle @arifnovianto_id. Utas itu pun viral di dunia maya. Dalam utas
tersebut, Arif menceritakan bahwa kurir Shopee Express yang tergabung dalam
Himpunan Driver Bandung Raya melakukan mogok kerja. Jumlahnya kira-kira sekitar
1.000 mitra. Upah yang tidak layak ditengarai menjadi penyebab utama aksi mogok
kerja ini. Menurut Arif yang juga tengah melakukan penelitian tentang pekerja
"gig" di Institute of Governance and Public Affairs (IGPA) UGM, upah
kurir Shopee Express semakin kecil. Ekonomi "gig" yang dimaksud Arif,
terinspirasi dari pekerjaan di industri hiburan, di mana para musisi baru akan mendapat
upah jika mereka menggelar konser. Dalam kaitannya dengan para mitra di layanan
ekspedisi, para kurir atau driver harus mengantarkan barang atau pesanan untuk
mendapatkan uang.
Dulu,
kurir Shopee Express bisa mendapatkan upah Rp 5.000 per paket. Tarifnya kian
menysut menjadi Rp.3500 per paket, hingga terakhir pada awal April Rp 1.500 per
paket. Di sisi lain, para mitra tidak menerima upah minimum dan jaminan sosial.
Dalam tangkapan layar percakapan yang beredar, disebut penurunan bukan pertama
kali terjadi. Walau telah ditegaskan oleh Executive Director Shopee Indonesia
bahwa tidak ada aksi demonstrasi dan skema insentif telah mengikuti tarif yang
berlaku di pasar.
Pelaku yang
melanggar : Shopee
Pihak yang
dirugikan : Kurir ekspedisi layanan Shopee Express
Jenis
Pelanggaran : Hak pekerja (Gaji yang diberikan tidak sesuai) dan kemitraan
semu
Dasar hukum
pelanggaran : Di Indonesia, sistem kemitraan diatur dalam UU No 20 Tahun 2008
tetang UMKM. Di Pasal I, disebutkan bahwa kemitraan merupakan "kerjasama
dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar
prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang
melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar. Sistem
kemitraan yang dipraktikan adalah "kemitraan semu". Kemitraan hanya
label untuk menutupi hubungan kerja buruh-pengusaha dan menghindari membayar
UMR, jaminan sosial, upah lembur, hak libur, pesangon, tempat kerja aman,
mnyediakan alat kerja, dll. Kemitraan yang ideal, harus menerapkan prinsip
setara, adil, saling membutuhkan, mempercayai, dan meguntungkan seperti
disebutkan dalam UU No 20 tahun 2008.
Upaya yang
dilakukan untuk mengatasi : Perlu ada produk hukum baru yang melindungi para
pekerja ekonomi "gig". Tidak hanya kurir Shopee Express, melainkan
mitra platform lain, seperti Gojek maupun Grab. Karena undang-undang yang saat
ini ada belum cukup lengkap. UU No 20 tahun 2008 tidak membahas hubungan kerja
dan hak-hak pekerja "gig", melainkan hanya memberi dasar dan prinsip
kemitraan saja. Perusahaan Shopee seharusnya memberikan upah sesuai dengan hak
para pekerja. Karena upah merupakan imbalan dari apa yang telah para pekerja
lakukan, dan memberikan upah yang layak merupakan kewajiban perusahaan.
4.
Kasus : So Klin (pelanggaran iklan)
Untuk
mengurangi kemungkinan pelanggaran-pelanggaran etika dalam beriklan serta
mengurangi resiko penipuan publik dalam iklan maka Dewan Periklanan Indonesia
(DPI) membuat tata krama dan tata cara dalam beriklan yang disebut dengan Etika
Pariwara Indonesia (EPI). Walaupun sudah disusun Etika Pariwara Indonesia (EPI)
sebagai pedoman tentang tata krama dan tata cara dalam beriklan namun
pelanggaran-pelanggaran etika periklanan di Indonesia masih sering terjadi.
contoh iklan yang melangkar EPI salah satunya adalah iklan TV Softener So Klin
untuk varian Twlight Sensation. Iklan pelembut pakaian tersebut dinilai tidak
memperhatikan peraturan siaran iklan, pembatasan muatan seksual, ketentuan
perlindungan anak dan remaja, serta normal kesopanan. Iklan tersebut terlihat
berulang kali menyorot bagian paha dan dada model wanita di dalamnya. Wakil
ketua KPI sudah memberikan teguran dan memberikan kesempatan perusahaan pemilik
iklan tersebut untuk melakukan editing dengan tidak menyorot bagian tubuh
wanita yang dirasa terlalu vulgar.
Pelanggaran
yang di lakukan oleh Softener So Klin ini adalah berulang kali menyorot bagian
paha dan dada model wanita di dalamnya. Hal ini telah di jelaskan dalam Pasal
36 ayat 5 Undang-undang No 32 tahun 2002 yang berbunyi: "Isi siaran
dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika
dan obat terlarang". Lebih detil perihal unsur cabul diatur dalam Pedoman
Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang diterbitkan Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) yang menyebutkan antara lain dalam Pasal 18 Peraturan
Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program
Siaran, sebagai berikut diantaranya: "dilarang mengeksploitasi dan/atau
menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara,
secara close up dan/atau medium shot.
Pelaku yang
melanggar : Softener So Klin
Pihak yang
dirugikan : masyarakat, anak-anak, remaja yang menonton iklan
Jenis
Pelanggaran : Pasal 36 ayat 5 Undang-undang No 32 tahun 2002
Dasar hukum
pelanggaran : isi iklan dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian,
penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang". Lebih detil perihal unsur
cabul diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
(P3SPS) yang diterbitkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menyebutkan
antara lain dalam Pasal 18 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor
02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, sebagai berikut diantaranya:
"dilarang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh
tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium
shot.
Upaya yang
dilakukan untuk mengatasi : EPI sudah seharusnya memberikan teguran dan
memberikan kesempatan perusahaan pemilik iklan tersebut untuk melakukan editing
dengan tidak menyorot bagian tubuh wanita yang dirasa terlalu vulgar.
5. Tokopedia
E-Commerce
Tokopedia diretas hacker. 91 juta data akun pengguna dan 7 juta akun merchant
dikabarkan bocor dan dijual di Dark Web. Tokopedia mengklaim memiliki 91 juta
pengguna. Kasus ini terungkap ke publik oleh akun twitter @underthebreach yang
mengklaim dirinya sebagai layanan pengawasan dan pencengahan kebocoroan data
asal Israel. Manajemen Tokopedia sendiri sudah mengakui akan adanya upaya
pencurian data pengguna Tokopedia namun informasi penting seperti password
tetap berhasil terlindungi.
Kasus : Kebocoran
data pengguna Tokopedia
Pelaku yang
melanggar : Hacker
Pihak yang
dirugikan : Tokopedia dan pengguna Tokopedia
Jenis
Pelanggaran : Perlindungan data konsumen dan pelaku usaha
Dasar hukum
pelanggaran :
1. Pasal 4
dan 5 UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, hak dan kewajiban
konsumen
2. Sedangkan
untuk perlindungan, hak dan kewajiban pelaku usaha diatur dalam Pasal 6 dan 7
UU No 8 tahun 1999. Dalam pasal-pasal tersebut diatur bagaimana proporsi atau
kedudukan konsumen dan usaha dalam suatu mekanisme transaksi bisnis atau
perdagangan
3. Aspek
tanggung jawab pelaku usaha dalam UU No 8 Tahun 1999 diatur dalam Pasal 19
sampai dengan Pasal 28. Aspek ini berlaku pada saat pelaku usaha melakukan
perbuatan yang menyebabkan kerugian bagi konsumen.
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik (PP PSTE)
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
(PP PMSE)
Upaya yang
dilakukan untuk mengatasi :
1. Untuk
mencegah kebocoran lebih lanjut pihak Tokopedia dapat melakukan menelusuri
login-logout history pengguna akun.
2. Untuk tindak
lanjut mengenai pelaku dalam kasus ini yaitu hacker maka pihak Tokopedia dapat
melaporkannya kepada pihak yang berwajib, hal ini penting untuk menegakkan
hukum dan memberi keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Jika dilihat dari sudut dasar etika, kelalaian yang dilakukan oleh
Tokopedia tidak dapat langsung dikatakan salah atau benar sebab jika kita
melihat dari sisi pengguna maka hal ini akan dapat dikatakan salah atau tidak
beretika sebab tokopedia dalam hal menjadi wadah data data pengguna tersebut
tidak dapat menjaga keamanan data mereka sehingga dapat merugikan para
pengguna. Dari sisi Tokopedia, mereka pun sebenarnya korban, mereka tidak
secara langsung memberikan data-data tersebut namun sistem keamanan mereka lah
yang dibobol. Mereka sudah berbuat yang benar dengan tidak menjual data
pengguna dan memiliki sistem keamanannya.
Jika dilihat dalam prinsip etika bisnis yang semestinya, kebocoran data
atas kelalaian Tokopedia tentu melanggar prinsip otonomi, integritas dan
menjaga reputasi. Dalam prinsip otonomi seharusnya Tokopedia dapat mengambil
keputusan yang lebih baik dimana tidak hanya mementingkan keuntungan dan
marketing untuk menambah jumlah pengguna namun lebih jauh lagi harus
bertanggung jawab terhadap kualitas pelayan seiring dengan bertambahnya
pengguna. Selanjutnya, berkenaan dengan prinsip integritas dan menjaga reputasi
Tokopedia sebagai badan bisnis yang besar dapat menghindarkan
diri dari hal-hal yang merugikan perusahaannya dan konsumennya.
#bangganarotama
#febunnaraya
#prodimanajemen
#universitasnarotama
#dosenkuayurai
#etikabisnis
#etikaperiklanan
#missmanagement
Tidak ada komentar:
Posting Komentar