Minggu, 05 April 2020

DAMPAK CORONA BAGI BISNIS UMKM


“DAMPAK CORONA BAGI BISNIS UMKM”


Sebelum membahas tentang dampak corona bagi bisnis UMKM,, yuk kita bahas apasih virus corona itu?
Coronavirus itu merupakan keluarga besar virus yang dapat menyerang manusia dan hewan. Nah, pada manusia, biasanya menyebabkan penyakit infeksi saluran pernafasan, mulai dari flu biasa hingga penyakit serius, seperti MERS dan SARS.
Coronavirus (Covid-19) sendiri merupakan coronavirus jenis baru yang ditemukan pada manusia di daerah Wuhan, Provinsi Hubei, China pada tahun 2019.
Maka dari itu, Coronavirus jenis baru ini diberi nama Coronavirus Disease-2019 yang disingkat menjadi Covid-19.
Adapun Gejala Covid-19 ini pada umumnya berupa:
- Demam 38°C
- Batuk kering
- Sesak nafas
Kalau kalian habis berpergian dan 14 hari kemudian mengalami gejala ini, segera ke Rumah Sakit rujukan untuk memeriksakan diri kalian lebih menyeluruh.
Yang dapat kalian lakukan dalam melindungi diri sendiri adalah dengan cara:
- Rajin-rajin cuci tangan dengan sabun! Jangan lupa! Sebelum makan, setelah dari toilet, setelah memegang binatang, atau setelah berpergian.
- Ketika batuk atau bersin jangan lupa untuk menutup mulut dan hidung kamu, ya. Pakai tissue, saputangan, atau lipatan siku.
- Hindari kontak dekat dengan orang yang menunjukkan gejala Covid-19
- Hindari kerumunan
- Jangan lupa untuk jaga jarak lebih dari 1 meter  antar kamu dan orang-orang di sekitarmu (social distancing)
Yang bisa kalian lakukan untuk melindungi orang-orang terdekatmu dari Covid-19, yaitu:
- Saat kalian batuk atau bersin, jangan lupa untuk menjauh dan menutup mulut serta  hidung kamu dengan tissue, saputangan, atau lipatan siku.
- Segera membuang tisu atau masker yang telah kalian gunakan ke tempat sampah.
- Jangan lupa untuk merobek masker yang telah digunakan, untuk mencegah penggunaan ulang masker.
- Jangan lupa untuk mencuci tangan dengan sabun setelah batuk atau bersin.
- Jangan meludah disembarang tempat
Apakah kalian ada yang tahu kenapa harga masker di Indonesia melonjak naik?  Bukan hanya masker tapi handsanitizer juga naik..
Jadi, pencegahan wabah korona ini ditandai dengan langkanya ketersediaan produk pencuci tangan dan masker. Kalaupun ada, harganya sudah melonjak tinggi. Rajin mencuci tangan dan menjaga kebersihan diri menjadi salah satu usaha untuk meminimalkan risiko terpapar Covid-19. Seiring dengan itu, ketersediaan sabun pencuci tangan, handsanitizer dan masker menjadi barang yang sulit ditemukan di apotek, toko obat, pusat perbelanjaan atau minimarket. Meningkatnya pembelian masyarakat untuk barang-barang tersebut menjadi alasan kelangkaan.
Lonjakan harga hingga 400 persen ini memang logis secara ilmu ekonomi. Logikanya, saat permintaan banyak dan persediaan sedikit, maka kenaikan harga merupakan momentum pelaku usaha untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya.
Seperti hukum penawaran yang telah diketahui bahwa semakin tinggi harga suatu barang, semakin banyak jumlah barang yang di tawarkan dan semakin rendah harga suatu barang, semakin sedkit jumlah barang yang ditawarkan.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran adalah sebagai berikut :
1.        Harga barang itu sendiri
2.       Harga barang lain yang terkait
3.       Harga factor produksi
4.       Biaya produksi
5.       Teknologi produksi
6.       Jumlah penjual
7.       Tujuan perusahaan
8.       Kebijakan pemerintah
Untuk pemakaian masker sebenarnya hanya untuk mereka yang sedang batuk-batuk atau bersin. Penggunaan masker juga dikhususkan bagi petugas yang merawat Covid-19 ataupun orang-orang terdekat yang merawat orang bergejala Covid-19
Bagi kalian yang masih merasa khawatir dan tidak memiliki masker, jangan khawatir alternatif yang dapat kamu lakukan adalah dengan menggunakan kain. Tetapi jangan lupa untuk selalu mencuci kain yang dijadikan masker yaa..
Wabah. Tak ada yang dapat menyangka kapan ia tiba. Terlebih lagi bila kecepatan sebarnya sedemikian laju seperti wabah virus corona kali ini.
Ekonomi dunia guncang, tak terkecuali Indonesia.
Kurs rupiah dan indeks saham anjlok. Konsumsi domestik dan industri pun terancam wabah virus corona (Covid-19). 
Skenario paling moderat sekalipun memproyeksikan ekonomi Indonesia tumbuh melambat dibanding tahun-tahun lalu. Karenanya, tolong jaga jarak untuk mencegah penyebaran lebih luas wabah virus corona.

Apa saja tameng ekonomi yang disiapkan pemerintah beserta otoritas keuangan dan moneter? 

Badan Kesehatan Dunia (WHO) pun telah mengumumkan wabah corona sebagai pandemik global. Artinya, ini persoalan kesehatan yang bersamaan mengancam banyak negara.
Karena penyebarannya yang begitu cepat, tak bisa dipungkiri virus corona berdampak pada perekonomian global.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kondisi perekonomian global saat ini sangat menantang. Dia pun mengakui, memburuknya kondisi ekonomi global akan memengaruhi ekonomi Indonesia.
Tidak hanya pertumbuhan ekonomi yang loyo, kinerja perdagangan, pasar keuangan, nilai tukar, hingga aktivitas bisnis juga diyakini bakal terdampak.
Ekonom Institute of Development Economics and Finance (Indef), Bhima Yudistira Adhinegara, memproyeksi ekonomi Indonesia hanya akan tumbuh 4,5 persen pada 2020.
Angka ini lebih rendah dari proyeksi lembaga pemeringkat internasional Moody's yang memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 4,8 persen pada tahun ini.
Melambatnya pertumbuhan ekonomi akan berkaitan langsung dengan turunnya pendapatan domestik bruto (PDB).
"Jika growth hanya 4,5 persen maka PDB nilainya Rp 16.546 triliun. Ini berarti kita kehilangan Rp 127 triliun (dibanding 2019)" kata dia.

 

TAMENG EKONOMI

Adapun hal yang dilakukan pemerintah yaitu :
5.       Buyback Saham BUMN
7.       Kartu Prakerja
8.       Relaksasi PPh 22 Impor
11.      Paket Stimulus Fiskal

Kebijakan social distancing yang sekarang diterapkan memang bikin pergerakan kita terbatas. Namun, itu masih lebih baik daripada harus ada langkah karantina wilayah (lockdown). Bila sampai lockdown diberlakukan, tak ada cerita kita bisa jalan-jalan meski ke depan kawasan permukiman kita. Aparat keamanan pun bisa turun tangan seketika dengan delik pidana. Lockdown yang berjalan seiring dengan penindakan hukum ini sudah terjadi di sejumlah negara yang memberlakukannya, bahkan di negeri jiran Malaysia. Yang terpenting dari segala hal yang penting, setiap nyawa adalah berharga.

"Kebijakan moneter tetap akomodatif dan konsisten dengan prakiraan inflasi yang terkendali dalam kisaran sasaran, stabilitas eksternal yang aman, serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah tertahannya prospek pemulihan ekonomi global sehubungan dengan terjadinya Covid-19," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Jakarta, pada saat itu. Tak sampai sebulan, Kamis (19/3/2020), bank sentral kembali memangkas suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 4,5 persen. Suku bunga Deposit Facility juga diturunkan 25 bps menjadi 3,75 persen dan suku bunga Lending Facility turun 25 bps menjadi 5,25 persen.
Lima kebijakan lanjutan Bank Indonesia adalah sebagai berikut.

1.      Meningkatkan intervensi

BI akan meningkatkan intensitas intervensi di pasar agar nilai tukar rupiah bergerak sesuai dengan fundamentalnya dan mengikuti mekanisme pasar. Untuk itu, bank sentral akan mengoptimalkan strategi intervensi di pasar Domestic Non Delivery Forward (DNDF), pasar spot, dan pasar Surat Berharga Negara (SBN) guna meminimalkan risiko peningkatan volatilitas nilai tukar rupiah.

2.     Menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Valas

Bank sentral menurunkan giro wajib minimum (GWM) valuta asing (valas) bank umum konvensional dan syariah, dari semula 8 persen menjadi 4 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 16 Maret 2020. Penurunan rasio GWM valas tersebut akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan sekitar 3,2 miliar dollar AS dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.

3.     Menurunkan rasio GWM Rupiah

BI menurunkan GWM Rupiah sebesar 50 basis poin (bps). Ini ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor. Pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah kegiatan ekspor-impor melalui biaya yang lebih murah. Kebijakan tersebut akan diimplementasikan mulai 1 April 2020 untuk berlaku selama 9 bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali.

4.    Lindung Nilai

BI mengambil kebijakan memperluas jenis penjaminan (underlying) transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah.

5.     Bank Kustodian

BI menegaskan, investor global dapat menggunakan bank kustodian baik global maupun domestik untuk melakukan investasi di Indonesia. Namun, penggunaan bank kustodian, menurut Perry, tergantung praktik krisisnya masing-masing.

 

5 langkah belum cukup dan melakukan 7 langkah lagi

Belum cukup, pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) tanggal 18-19 Maret 2020, bank sentral kembali menelurkan tujuh langkah untuk menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.
1.      Perpanjangan tenor repo SBN
Memperpanjang tenor Repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuiditas rupiah perbankan. Berlaku efektif sejak 20 Maret 2020.

2.     Tambah frekuensi FX swap

Menambah frekuensi lelang foreign exchange (FX) swap tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan, dari tiga kali seminggu menjadi setiap hari, guna memastikan kecukupan likuiditas. Berlaku mulai 19 Maret 2020.

3.     Perkuat instrumen term deposit valas

Memperkuat instrumen penempatan dana berjangka (term deposit) valuta asing guna meningkatkan pengelolaan likuiditas valuta asing di pasar domestik, serta mendorong perbankan menggunakan fasilitas penurunan GWM valuta asing yang telah diputuskan Bank Indonesia untuk kebutuhan di dalam negeri.

4.    Percepatan pemberlakuan vostro

Mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi DNDF, sehingga dapat mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan rupiah di Indonesia. Berlaku efektif paling lambat pada 23 Maret 2020 dari rencana semula 1 April 2020.

5.     Perluasan pelonggaran GWM rupiah

Memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam rupiah sebesar 50 bps. Perluasan kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 April 2020.

6.    Penguatan sistem pembayaran

Memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung upaya mitigasi penyebaran Covid-19 melalui :
·         Ketersediaan uang layak edar yang higienis, layanan kas, dan backup layanan kas alternatif. BI juga mengimbau masyarakat lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran nontunai.
·         Mendorong penggunaan pembayaran nontunai dengan menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Biaya SKNBI dari perbankan ke BI yang semula Rp 600 menjadi Rp 1. Adapun biaya kliring dari nasabah ke perbankan yang semula maksimum Rp 3.500 menjadi maksimum Rp 2.900. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020
·         Mendukung penyaluran dana nontunai program-program pemerintah seperti Program Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Program Kartu Prakerja, dan Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.

INSENTIF BAGI INDUSTRI PENERBANGAN

PEMERINTAH melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memberikan diskon tiket pesawat ke 10 destinasi wisata mulai 1 Maret 2020. Diskon tersebut berlaku hingga Mei 2020.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, diskon tersebut berlaku mulai 1 Maret 2020, sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang telah memimpin 2 kali rapat terbatas (ratas) membahas diskon pesawat.
"Kita tahu bahwa masyarakat membutuhkan support. Oleh karenanya Pak Presiden secara langsung memimpin dua kali ratas, di mana memberikan kemudahan bagi turis domestik ke 10 destinasi," kata Budi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu (29/2/2020).
Budi bilang, pemerintah telah menganggarkan Rp 500 miliar untuk pemberian insentif tersebut.
Sesuai kesepakatan, diskon yang diberikan berupa potongan harga sebesar 50 persen dari harga tiket dengan rincian 30 persen diberikan pemerintah dan sisanya diberikan oleh operator bandara dan PT Pertamina untuk bahan bakar avtur.
"Jadi jumlah yang akan mendapat diskon sekitar 430.000 orang," sebut Budi.

Adapun 10 destinasi wisata yang dimaksud meliputi Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pinang, dan Tanjung Pandan.
Dia berharap, pemberian diskon dapat mendongkrak pariwisata di 10 wilayah tersebut sehingga dampak virus corona bisa teratasi.

PEMBEBASAN PAJAK HOTEL DAN RESTORAN

MENTERI Keuangan Sri Mulyani menyampaikan beberapa kebijakan fiskal yang akan akan dilakukan pemerintah untuk mengenjot sektor pariwisata yang terkena imbas virus corona. Salah satunya, membebaskan pajak restoran dan hotel selama 6 bulan.
Dengan adanya keputusan ini, para pengusaha restoran dan hotel tak akan ditagih pajak selama 6 bulan ke depan. Namun, pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk 10 daerah tempat wisata, yaitu Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.
Pemerintah juga mengungkapkan akan ada kompensasi kepada daerah akibat kebijakan penghapusan pajak untuk restoran dan hotel ini. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai instrumen untuk mendorong sektor pariwisata.
Pertama, dengan mengalokasikan anggaran Rp 147 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk hibah ke daerah. 

 

INSENTIF SEKTOR PERUMAHAN

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah mengalokasikan Rp 1,5 triliun sebagai suku bunga dan potongan uang muka bagi pembeli rumah dari kelompok berpendapatan rendah.
"Semua langkah ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi," kata Airlangga.
Stimulus untuk perumahan disebut akan membantu menyelesaikan persediaan yang belum terjual dan memiliki dampak ganda pada perekonomian.

 

BUMN BOLEH BUYBACK SAHAM

KEMENTERIAN BUMN telah menginstruksikan beberapa perusahaan pelat merah untuk melakukan buyback saham. Hal ini dilakukan untuk merespons pelemahan indeks harga saham gabungan (IHSG).
“Tadi sudah koordinasi untuk buyback saham. Ada 12 BUMN yang akan buyback, nilainya Rp 7 triliun sampai Rp 8 triliun,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Kementerian BUMN, Selasa (10/3/2020).
Arya menambahkan, perusahaan pelat merah yang akan melakukan buyback sahamnya adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, PT Wijaya Karya, PT Adhi Karya, PT PP, PT Jasa Marga, PT Waskita Karya, PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah.

PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH

PEMERINTAH pun mengumumkan pajak penghasilan atau PPh pasal 21 akan ditanggung oleh negara selama 6 bulan. Namun, ini hanya berlaku bagi pekerja dengan batas maksimal penghasilan tertentu dan di industri tertentu. 
"Kami akan memberikan skema relaksasi pajak PPh pasal 21 dengan memberi, bahwa mereka bisa membayar, atau jika perusahaan yang membayarkan kita dalam hal ini pemerintah akan menanggung 100 persen atas pajak penghasilan pekerja yang memiliki income sampai dengan Rp 200 juta per tahun," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Artinya, pekerja dengan pendapatan hingga Rp 16 juta per bulan bakal digratiskan pajak gaji karyawannya.
Sri Mulyani menambahkan, relaksasi PPh pasal 21 tersebut bakal berlaku untuk semua industri manufaktur, baik untuk perusahaan yang masuk dalam kategori Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) maupun non-KITE.
"Industri manufaktur di mana karyawan kemungkinan terdampak besar akan mendapat skema relaksasi PPh pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah, untuk karyawan dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun," tegas dia.
Relaksasi PPh pasal 21 bakal, kata Sri Mulyani, diberlakukan mulai April 2020. Nilai dari relaksasi PPh pasal 21 tersebut diestimaksikan mencapai Rp 8,6 triliun. 
"Ini diberikan selama enam bulan dan dimulai dari gaji April ini. Sehingga nanti akan sampai dengan September. Nilai dari relaksasi PPh 21 karyawan akan sebesar Rp 8,6 triliun, yang dihitung berdasarkan estimasi kinerja perusahaan tahun 2019," jelas dia.

KARTU PRAKERJA

PEMERINTAH pun bakal meluncurkan program kartu prakerja. Program ini sejatinya didengungkan Presiden Joko Widodo sebagai salah satu janji kampanye untuk periode kedua jabatannya. Susiwijono mengatakan, percepatan program dilakukan lantaran beberapa sektor industri telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK). Diharapkan, kartu prakerja bisa menjadi sarana bagi korban PHK meningkatkan skill secara online.
"Ini kenapa Presiden meminta minggu ini (keluar). Ini waktunya social distancing, sehingga didorong pelatihan online. Dan juga dampak Covid-19, beberapa sektor sudah PHK. Kami carikan solusinya bagaimana teman-teman yang di-PHK bisa mendapatkan kartu prakerja untuk peningkatan kompetensi," ujar Susiwijono, di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja.
Namun, program kartu prakerja belum bisa berjalan lantaran payung hukum mengenai Project Management Office (PMO) belum rampung. PMO merupakan organisasi yang nantinya menjalankan program ini secara penuh, termasuk menentukan Balai Latihan Kerja (BLK) yang menjalankan pelatihan kerjanya.
Susiwijono mengatakan, program kartu prakerja akan terlebih dahulu diuji coba di tiga wilayah yang paling terdampak virus corona, terutama di sektor pariwisata. Ketiga wilayah tersebut adalah Bali, Sulawesi Utara, dan Kepulauan Riau.
Dalam penerapannya, pemerintah daerah di ketiga wilayah tersebut harus bekerja sama dengan setiap lembaga pelatihan di wilayahnya untuk menyediakan pelatihan bagi para pencari kerja.
Hingga saat ini, sudah ada sembilan platform digital yang bersedia bekerja sama untuk menjadi perantara penerapan kartu prakerja.
"Setelah tiga tempat terdampak ini, tiga berikutnya adalah Jawa Timur, Jawa Barat, dan DKI Jakarta, yang pencari kerja banyak, angkatan kerja banyak. 

 

 

RELAKSASI PPh IMPOR

Rincian industri yang dapat memperoleh fasilitas relaksasi PPh 22 impor dirilis Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebagai industri manufaktur yang dinilai paling terdampak wabah virus corona (Covid-19). Yaitu:
1.        Industri bahan dan barang kimia
2.       Industri peralatan listrik
3.       Industri kendaraan bermotor, rider dan semi rider
4.       Industri farmasi, produk obat-obat kimia dan obat tradisional
5.       Industri logam dasar 
6.       Industri alat angkutan lainnya
7.       Industri bahan kertas
8.       Industri makanan
9.       Industri komputer dan barang optik
10.   Industri mesin dan perlengkapan
11.      Industri tekstil
12.    Industri barang dari karet dan plastik
13.    Industri furnitur
14.    Industri percetakan dan reproduksinya
15.    Industri barang galian bukan logam
16.    Industri barang logam bukan mesin dan peralatannya
17.     Industri bahan jadi
18.     Industri minuman
19.    Industri kulit dan alas kaki

 

STIMULUS INDUSTRI JASA KEUANGAN

REGULATOR industri jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian.
Wabah ini diyakini dapat menurunkan kinerja dan kapasitas debitur yang meningkatkan risiko kredit macet. Kalau sudah bicara kredit macet, risiko kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan pun dapat meningkat.
Tujuannya, pembentukan kredit macet dapat terkendali dan sebaliknya ada kemudahan kredit baru bagi debitur perbankan.
Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang dinilai terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM.
Penerapannya tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).
Kebijakan stimulus tersebut adalah sebagai berikut:
1.        Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.
2.       Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit. Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan.
Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

UMKM BOLEH TUNDA BAYAR UTANG

Penundaan pembayaran pokok, bunga, pokok dan bunga, silakan saja," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Menurut dia, berbagai pelonggaran tersebut akan tergantung pada perbankan yang menyalurkan kredit. Sektor UMKM yang bakal diberi kelonggaran pengembalian utang pun dibebaskan, tetapi diutamakan untuk yang paling terdampak wabah virus corona.

 

PAKET STIMULUS FISKAL

LEWAT Instruksi presiden untuk langkah ini pun disebut telah terbit, merujuk siaran pers Kementerian Keuangan tertanggal 22 Maret 2020.
“Akan dilakukan perubahan realokasi di anggaran K/L dan daerah,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat Konferensi Pers APBN KiTa Bulan Maret 2020.
Menurut Sri Mulyani, langkah ini dilakukan karena anggaran penanganan wabah virus corona belum teralokasi di APBN dan APBD.
Pengaturan ulang fokus anggaran ini akan dipertajam bagi sektor kesehatan dan bantuan sosial.
Diperkirakan, nilai realokasi anggaran di kementerian/lembaga akan mencapai Rp 5 triliun sampai Rp 10 triliun.
“Pemerintah akan lebih fokus kepada kegiatan prioritas. Untuk belanja barang yang tidak mendesak, direkomendasikan untuk direalokasi,” ujar Sri Mulyani.
Penganggaran ulang ini pun mendapatkan kemudahan percepatan. Wujudnya, antara lain penyampaian surat dan data dukung secara online, tidak berupa fisik, serta penelaahan revisi yang juga dilakukan secara online.
Lalu, pemerintah mengeluarkan pula kebijakan transfer ke daerah (TKD) dalam rangka penanggulangan Covid-19. Estimasinya, anggaran terkait TKD ini mencapai Rp 17,17 triliun.
Rincian kebijakan terkait TKD ini:
§  Merujuk PMK No. 19/PMK.07/2020 berkenaan dengan Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah TA 2020 dalam rangka Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19). Perkiraan anggaran Rp 8,6 triliun.
§  Menindaklanjuti rilis KMK No. 6/KMK.7/2020 terkait dengan Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Dana BOK dalam rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19). Estimasi dana Rp 8,5 triliun.
Pemerintah juga telah meluncurkan stimulus fiskal tahap I sebesar Rp 8,5 triliun untuk sektor-sektor yang terdampak langsung akibat pandemik Covid-19.
Rinciannya:
§  Kenaikan indeks manfaat Kartu Sembako sebesar Rp 50.000 per bulan selama 6 bulan. Alokasi keseluruhan Rp 4,56 triliun.  
§  Untuk sektor pariwisata, Pemerintah memberikan insentif tiket untuk 10 destinasi wisata senilai Rp 0,4 T,
§  Untuk hotel dan restoran, ada pajak hotel/restoran sebesar Rp3,3 triliun. Selain itu Pemerintah juga memberikan hibah sebesar Rp 0,1 triliun untuk pariwisata.
Per Maret 2020, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan stimulus fiskal tahap II dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan keberlanjutan dunia usaha selama 6 bulan (April-September 2020), yaitu:
§  Relaksasi PPh-21 ditanggung Pemerintah 100 persen atas pekerja dengan penghasilan maksimal Rp200 juta pada sektor industri pengolahan. Besaran nilai yang ditanggung mencapai Rp 8,6 triliun.
§  Pembebasan PPh-22 Impor pada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak (WP) KITE, dan WP KITE IKM. Nilainya ditaksir Rp 8,15 triliun.
§  Pengurangan PPh-25 sebesar 30 persen kepada 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE IKM. Perkiraan nilainya, Rp 4,2 triliun.
§  Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE IKM. Nilainya ditakar Rp 1,97 triliun. Kebijakan ini bertujuan menjaga likuiditas pelaku usaha.
Bersama sederet kebijakan fiskal di atas, pemerintah mengeluarkan pula stimulus non-fiskal bagi kegiatan ekspor-impor. Termasuk dalam stimulus non-fiskal ini antara lain:
§  Penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk ekspor dan impor bahan baku.
§  Percepatan proses ekspor-impor untuk reputable traders.
§  Peningkatan dan percepatan layanan eskpor-impor dan pengawasan melalui national logistic ecosystem (NLE) guna meningkatkan efisiensi logistik nasional.


NAMA : ENY YULI ASTUTI
NIM : 01219006
KELAS : MANAJEMEN A-01
MATKUL : PENGANTAR BISNIS
DOSEN : HJ. IGA AJU NITYA DHARMANI, SST., S.E., M.M

#bangganarotama

#narotamajaya

#suksesituaku

#pebisnismudanarotama

#generasiemas

#thinksmart


Sumber tulisan

2 komentar:

Entri yang Diunggulkan

UAS ETIKA BISNIS (PELANGGARAN ETIKA BISNIS)

NAMA  : ENY YULI ASTUTI NIM       : 01219006 KELAS   : MANAJEMEN A DOSEN  : HJ. I. G. A. AJU NITYA DHARMANI,SST,S.E,MM.   UAS ETIK...