“DAMPAK CORONA BAGI BISNIS UMKM”
Sebelum membahas
tentang dampak corona bagi bisnis UMKM,, yuk kita bahas apasih virus corona
itu?
Coronavirus
itu merupakan keluarga besar virus yang dapat menyerang manusia dan hewan. Nah,
pada manusia, biasanya menyebabkan penyakit infeksi saluran pernafasan, mulai
dari flu biasa hingga penyakit serius, seperti MERS dan SARS.
Coronavirus
(Covid-19) sendiri merupakan coronavirus jenis baru yang ditemukan pada manusia
di daerah Wuhan, Provinsi Hubei, China pada tahun 2019.
Maka dari itu,
Coronavirus jenis baru ini diberi nama Coronavirus Disease-2019 yang disingkat
menjadi Covid-19.
Adapun
Gejala Covid-19 ini pada umumnya berupa:
- Demam 38°C
- Batuk kering
- Sesak nafas
Kalau kalian habis
berpergian dan 14 hari kemudian mengalami gejala ini, segera ke Rumah Sakit
rujukan untuk memeriksakan diri kalian lebih menyeluruh.
Yang
dapat kalian lakukan dalam melindungi diri sendiri adalah dengan cara:
- Rajin-rajin cuci
tangan dengan sabun! Jangan lupa! Sebelum makan, setelah dari toilet, setelah
memegang binatang, atau setelah berpergian.
- Ketika batuk atau
bersin jangan lupa untuk menutup mulut dan hidung kamu, ya. Pakai tissue,
saputangan, atau lipatan siku.
- Hindari kontak
dekat dengan orang yang menunjukkan gejala Covid-19
- Hindari kerumunan
- Jangan lupa untuk
jaga jarak lebih dari 1 meter antar kamu
dan orang-orang di sekitarmu (social distancing)
Yang
bisa kalian lakukan untuk melindungi orang-orang terdekatmu dari Covid-19, yaitu:
- Saat kalian batuk
atau bersin, jangan lupa untuk menjauh dan menutup mulut serta hidung kamu dengan tissue, saputangan, atau
lipatan siku.
- Segera membuang tisu
atau masker yang telah kalian gunakan ke tempat sampah.
- Jangan lupa untuk
merobek masker yang telah digunakan, untuk mencegah penggunaan ulang masker.
- Jangan lupa untuk
mencuci tangan dengan sabun setelah batuk atau bersin.
- Jangan meludah
disembarang tempat
Apakah kalian ada yang tahu
kenapa harga masker di Indonesia melonjak naik?
Bukan hanya masker tapi handsanitizer juga naik..
Jadi, pencegahan wabah korona ini ditandai dengan langkanya
ketersediaan produk pencuci tangan dan masker. Kalaupun ada, harganya sudah
melonjak tinggi. Rajin mencuci tangan dan menjaga kebersihan diri menjadi salah
satu usaha untuk meminimalkan risiko terpapar Covid-19. Seiring dengan itu, ketersediaan
sabun pencuci tangan, handsanitizer dan masker menjadi barang yang sulit
ditemukan di apotek, toko obat, pusat perbelanjaan atau minimarket.
Meningkatnya pembelian masyarakat untuk barang-barang tersebut menjadi alasan
kelangkaan.
Lonjakan harga hingga 400 persen ini memang logis secara ilmu
ekonomi. Logikanya, saat permintaan banyak dan persediaan sedikit, maka
kenaikan harga merupakan momentum pelaku usaha untuk meraih keuntungan
sebesar-besarnya.
Seperti hukum
penawaran yang telah diketahui bahwa semakin tinggi harga suatu barang, semakin
banyak jumlah barang yang di tawarkan dan semakin rendah harga suatu barang,
semakin sedkit jumlah barang yang ditawarkan.
Adapun faktor-faktor
yang mempengaruhi penawaran adalah sebagai berikut :
1.
Harga barang itu sendiri
2.
Harga barang lain yang terkait
3.
Harga factor produksi
4.
Biaya produksi
5.
Teknologi produksi
6.
Jumlah penjual
7.
Tujuan perusahaan
8.
Kebijakan pemerintah
Untuk pemakaian
masker sebenarnya hanya untuk mereka yang sedang batuk-batuk atau bersin.
Penggunaan masker juga dikhususkan bagi petugas yang merawat Covid-19 ataupun
orang-orang terdekat yang merawat orang bergejala Covid-19
Bagi kalian yang
masih merasa khawatir dan tidak memiliki masker, jangan khawatir alternatif
yang dapat kamu lakukan adalah dengan menggunakan kain. Tetapi jangan lupa
untuk selalu mencuci kain yang dijadikan masker yaa..
Wabah. Tak ada yang dapat menyangka
kapan ia tiba. Terlebih lagi bila kecepatan sebarnya sedemikian laju seperti
wabah virus corona kali ini.
Ekonomi dunia guncang, tak terkecuali
Indonesia.
Kurs rupiah dan indeks saham anjlok.
Konsumsi domestik dan industri pun terancam wabah virus corona
(Covid-19).
Skenario paling moderat sekalipun
memproyeksikan ekonomi Indonesia tumbuh melambat dibanding tahun-tahun lalu.
Karenanya, tolong jaga jarak untuk mencegah penyebaran lebih luas wabah virus
corona.
Apa saja tameng ekonomi yang
disiapkan pemerintah beserta otoritas keuangan dan moneter?
Badan Kesehatan Dunia (WHO) pun telah mengumumkan wabah corona
sebagai pandemik global. Artinya, ini persoalan kesehatan yang bersamaan
mengancam banyak negara.
Karena penyebarannya yang begitu cepat, tak bisa dipungkiri
virus corona berdampak pada perekonomian global.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kondisi
perekonomian global saat ini sangat menantang. Dia pun mengakui, memburuknya kondisi ekonomi global akan
memengaruhi ekonomi Indonesia.
Tidak hanya
pertumbuhan ekonomi yang loyo, kinerja
perdagangan, pasar keuangan, nilai tukar, hingga aktivitas bisnis juga diyakini
bakal terdampak.
Ekonom Institute of Development Economics and Finance (Indef),
Bhima Yudistira Adhinegara, memproyeksi ekonomi Indonesia hanya akan tumbuh 4,5
persen pada 2020.
Angka ini lebih rendah dari proyeksi lembaga pemeringkat
internasional Moody's yang memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar
4,8 persen pada tahun ini.
Melambatnya pertumbuhan
ekonomi akan berkaitan langsung dengan turunnya pendapatan domestik bruto
(PDB).
"Jika growth hanya
4,5 persen maka PDB nilainya Rp 16.546 triliun. Ini berarti kita kehilangan Rp
127 triliun (dibanding 2019)" kata dia.
TAMENG EKONOMI
Adapun hal yang dilakukan
pemerintah yaitu :
Kebijakan social distancing yang
sekarang diterapkan memang bikin pergerakan kita terbatas. Namun, itu masih
lebih baik daripada harus ada langkah karantina wilayah (lockdown). Bila
sampai lockdown diberlakukan,
tak ada cerita kita bisa jalan-jalan meski ke depan kawasan permukiman kita.
Aparat keamanan pun bisa turun tangan seketika dengan delik pidana. Lockdown
yang berjalan seiring dengan penindakan hukum ini sudah terjadi di sejumlah
negara yang memberlakukannya, bahkan di negeri jiran Malaysia. Yang terpenting
dari segala hal yang penting, setiap nyawa adalah berharga.
"Kebijakan moneter tetap
akomodatif dan konsisten dengan prakiraan inflasi yang terkendali dalam kisaran
sasaran, stabilitas eksternal yang aman, serta sebagai langkah pre-emptive untuk
menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah tertahannya prospek
pemulihan ekonomi global sehubungan dengan terjadinya Covid-19," kata
Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Jakarta, pada saat itu. Tak
sampai sebulan, Kamis (19/3/2020), bank sentral kembali memangkas suku
bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 4,5 persen. Suku bunga Deposit Facility
juga diturunkan 25 bps menjadi 3,75 persen dan suku bunga Lending Facility
turun 25 bps menjadi 5,25 persen.
Lima kebijakan
lanjutan Bank Indonesia adalah sebagai berikut.
1.
Meningkatkan
intervensi
BI akan meningkatkan
intensitas intervensi di pasar agar nilai tukar rupiah bergerak sesuai dengan
fundamentalnya dan mengikuti mekanisme pasar. Untuk itu, bank sentral akan
mengoptimalkan strategi intervensi di pasar Domestic Non Delivery Forward
(DNDF), pasar spot, dan pasar Surat Berharga Negara (SBN) guna meminimalkan
risiko peningkatan volatilitas nilai tukar rupiah.
2.
Menurunkan rasio
Giro Wajib Minimum (GWM) Valas
Bank sentral menurunkan giro
wajib minimum (GWM) valuta asing (valas) bank umum konvensional dan syariah,
dari semula 8 persen menjadi 4 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 16 Maret
2020. Penurunan rasio GWM valas tersebut akan meningkatkan likuiditas valas di
perbankan sekitar 3,2 miliar dollar AS dan sekaligus mengurangi tekanan di
pasar valas.
3.
Menurunkan rasio
GWM Rupiah
BI menurunkan GWM Rupiah
sebesar 50 basis poin (bps). Ini ditujukan kepada bank-bank yang melakukan
kegiatan pembiayaan ekspor-impor. Pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan
pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah kegiatan ekspor-impor
melalui biaya yang lebih murah. Kebijakan tersebut akan diimplementasikan mulai
1 April 2020 untuk berlaku selama 9 bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi
kembali.
4.
Lindung Nilai
BI mengambil kebijakan
memperluas jenis penjaminan (underlying)
transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka
lindung nilai atas kepemilikan rupiah.
5.
Bank Kustodian
BI menegaskan, investor
global dapat menggunakan bank kustodian baik global maupun domestik untuk
melakukan investasi di Indonesia. Namun, penggunaan bank kustodian, menurut
Perry, tergantung praktik krisisnya masing-masing.
5 langkah belum cukup
dan melakukan 7 langkah lagi
Belum cukup, pada Rapat Dewan
Gubernur (RDG) tanggal 18-19 Maret 2020, bank sentral kembali menelurkan tujuh
langkah untuk menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta
mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.
1.
Perpanjangan tenor repo SBN
Memperpanjang tenor Repo SBN
hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari untuk memperkuat pelonggaran
likuiditas rupiah perbankan. Berlaku efektif sejak 20 Maret 2020.
2.
Tambah frekuensi FX
swap
Menambah frekuensi
lelang foreign
exchange (FX) swap tenor
1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan, dari tiga kali seminggu menjadi setiap
hari, guna memastikan kecukupan likuiditas. Berlaku mulai 19 Maret 2020.
3.
Perkuat
instrumen term deposit valas
Memperkuat instrumen
penempatan dana berjangka (term
deposit) valuta asing guna meningkatkan pengelolaan likuiditas
valuta asing di pasar domestik, serta mendorong perbankan menggunakan fasilitas
penurunan GWM valuta asing yang telah diputuskan Bank Indonesia untuk kebutuhan
di dalam negeri.
4.
Percepatan
pemberlakuan vostro
Mempercepat berlakunya
ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing
sebagai underlying transaksi
dalam transaksi DNDF, sehingga dapat mendorong lebih banyak lindung nilai atas
kepemilikan rupiah di Indonesia. Berlaku efektif paling lambat pada 23 Maret
2020 dari rencana semula 1 April 2020.
5.
Perluasan
pelonggaran GWM rupiah
Memperluas kebijakan insentif
pelonggaran GWM harian dalam rupiah sebesar 50 bps. Perluasan kebijakan ini
berlaku efektif mulai 1 April 2020.
6.
Penguatan sistem
pembayaran
Memperkuat kebijakan sistem
pembayaran untuk mendukung upaya mitigasi penyebaran Covid-19 melalui :
·
Ketersediaan uang layak edar yang
higienis, layanan kas, dan backup layanan
kas alternatif. BI juga mengimbau masyarakat lebih banyak menggunakan transaksi
pembayaran nontunai.
·
Mendorong penggunaan pembayaran
nontunai dengan menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
(SKNBI). Biaya SKNBI dari perbankan ke BI yang semula Rp 600 menjadi Rp 1.
Adapun biaya kliring dari nasabah ke perbankan yang semula maksimum Rp 3.500
menjadi maksimum Rp 2.900. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 April 2020
sampai dengan 31 Desember 2020
·
Mendukung penyaluran dana nontunai
program-program pemerintah seperti Program Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Program
Kartu Prakerja, dan Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.
INSENTIF BAGI INDUSTRI PENERBANGAN
PEMERINTAH melalui Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) mulai memberikan diskon tiket pesawat ke 10 destinasi
wisata mulai 1 Maret 2020. Diskon tersebut berlaku hingga Mei 2020.
Menteri Perhubungan Budi
Karya Sumadi mengatakan, diskon tersebut berlaku mulai 1 Maret 2020, sesuai
arahan Presiden Joko Widodo yang telah memimpin 2 kali rapat terbatas (ratas)
membahas diskon pesawat.
"Kita tahu bahwa
masyarakat membutuhkan support.
Oleh karenanya Pak Presiden secara langsung memimpin dua kali ratas, di mana
memberikan kemudahan bagi turis domestik ke 10 destinasi," kata Budi di
Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu (29/2/2020).
Budi bilang, pemerintah telah
menganggarkan Rp 500 miliar untuk pemberian insentif tersebut.
Sesuai kesepakatan, diskon
yang diberikan berupa potongan harga sebesar 50 persen dari harga tiket dengan
rincian 30 persen diberikan pemerintah dan sisanya diberikan oleh operator
bandara dan PT Pertamina untuk bahan bakar avtur.
"Jadi jumlah yang akan
mendapat diskon sekitar 430.000 orang," sebut Budi.
Adapun 10 destinasi wisata
yang dimaksud meliputi Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok,
Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pinang, dan Tanjung Pandan.
Dia berharap, pemberian
diskon dapat mendongkrak pariwisata di 10 wilayah tersebut sehingga dampak
virus corona bisa teratasi.
PEMBEBASAN PAJAK HOTEL
DAN RESTORAN
MENTERI Keuangan Sri Mulyani
menyampaikan beberapa kebijakan fiskal yang akan akan dilakukan pemerintah
untuk mengenjot sektor pariwisata yang terkena imbas virus corona. Salah
satunya, membebaskan pajak restoran dan hotel selama 6 bulan.
Dengan adanya keputusan ini,
para pengusaha restoran dan hotel tak akan ditagih pajak selama 6 bulan ke
depan. Namun, pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk 10 daerah tempat wisata, yaitu Danau Toba, Yogyakarta,
Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan
Bintan.
Pemerintah juga mengungkapkan
akan ada kompensasi kepada daerah akibat kebijakan penghapusan pajak untuk
restoran dan hotel ini. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai
instrumen untuk mendorong sektor pariwisata.
Pertama, dengan mengalokasikan
anggaran Rp 147 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk hibah ke daerah.
INSENTIF SEKTOR
PERUMAHAN
MENTERI Koordinator Bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah mengalokasikan
Rp 1,5 triliun sebagai suku bunga dan potongan uang muka bagi pembeli rumah
dari kelompok berpendapatan rendah.
"Semua langkah ini
diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi," kata Airlangga.
Stimulus untuk perumahan
disebut akan membantu menyelesaikan persediaan yang belum terjual dan memiliki
dampak ganda pada perekonomian.
BUMN BOLEH BUYBACK SAHAM
KEMENTERIAN BUMN telah
menginstruksikan beberapa perusahaan pelat merah untuk melakukan buyback saham.
Hal ini dilakukan untuk merespons pelemahan indeks harga saham gabungan (IHSG).
“Tadi sudah koordinasi
untuk buyback saham.
Ada 12 BUMN yang akan buyback, nilainya
Rp 7 triliun sampai Rp 8 triliun,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya
Sinulingga di Kementerian BUMN, Selasa (10/3/2020).
Arya menambahkan, perusahaan
pelat merah yang akan melakukan buyback sahamnya
adalah Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, PT Wijaya Karya, PT Adhi Karya, PT PP, PT
Jasa Marga, PT Waskita Karya, PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah.
PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH
PEMERINTAH pun mengumumkan pajak
penghasilan atau PPh pasal 21 akan ditanggung oleh negara selama 6 bulan.
Namun, ini hanya berlaku bagi pekerja dengan batas maksimal penghasilan
tertentu dan di industri tertentu.
"Kami akan memberikan
skema relaksasi pajak PPh pasal 21 dengan memberi, bahwa mereka bisa membayar,
atau jika perusahaan yang membayarkan kita dalam hal ini pemerintah akan
menanggung 100 persen atas pajak penghasilan pekerja yang memiliki income sampai
dengan Rp 200 juta per tahun," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani di
Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Artinya,
pekerja dengan pendapatan hingga Rp 16 juta per bulan bakal digratiskan pajak
gaji karyawannya.
Sri Mulyani menambahkan,
relaksasi PPh pasal 21 tersebut bakal berlaku untuk semua industri manufaktur,
baik untuk perusahaan yang masuk dalam kategori Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
(KITE) maupun non-KITE.
"Industri manufaktur di
mana karyawan kemungkinan terdampak besar akan mendapat skema relaksasi PPh
pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah, untuk karyawan dengan pendapatan
sampai dengan Rp 200 juta per tahun," tegas dia.
Relaksasi PPh pasal 21 bakal,
kata Sri Mulyani, diberlakukan mulai April 2020. Nilai dari relaksasi PPh pasal
21 tersebut diestimaksikan mencapai Rp 8,6 triliun.
"Ini diberikan selama
enam bulan dan dimulai dari gaji April ini. Sehingga nanti akan sampai dengan
September. Nilai dari relaksasi PPh 21 karyawan akan sebesar Rp 8,6 triliun,
yang dihitung berdasarkan estimasi kinerja perusahaan tahun 2019," jelas
dia.
KARTU PRAKERJA
PEMERINTAH pun bakal meluncurkan
program kartu prakerja. Program ini sejatinya didengungkan Presiden Joko Widodo
sebagai salah satu janji kampanye untuk periode kedua jabatannya. Susiwijono
mengatakan, percepatan program dilakukan lantaran beberapa sektor industri telah
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK). Diharapkan, kartu prakerja bisa
menjadi sarana bagi korban PHK meningkatkan skill secara online.
"Ini kenapa Presiden
meminta minggu ini (keluar). Ini waktunya social distancing, sehingga didorong
pelatihan online. Dan
juga dampak Covid-19, beberapa sektor sudah PHK. Kami carikan solusinya
bagaimana teman-teman yang di-PHK bisa mendapatkan kartu prakerja untuk
peningkatan kompetensi," ujar Susiwijono, di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Sebagai informasi, pemerintah
telah menerbitkan Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi
Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja.
Namun, program kartu prakerja
belum bisa berjalan lantaran payung hukum mengenai Project Management Office
(PMO) belum rampung. PMO merupakan organisasi yang nantinya menjalankan program
ini secara penuh, termasuk menentukan Balai Latihan Kerja (BLK) yang
menjalankan pelatihan kerjanya.
Susiwijono mengatakan,
program kartu prakerja akan terlebih dahulu diuji coba di tiga wilayah yang
paling terdampak virus corona, terutama di sektor pariwisata. Ketiga wilayah
tersebut adalah Bali, Sulawesi Utara, dan Kepulauan Riau.
Dalam penerapannya,
pemerintah daerah di ketiga wilayah tersebut harus bekerja sama dengan setiap
lembaga pelatihan di wilayahnya untuk menyediakan pelatihan bagi para pencari
kerja.
Hingga saat ini, sudah ada
sembilan platform digital
yang bersedia bekerja sama untuk menjadi perantara penerapan kartu prakerja.
"Setelah tiga tempat
terdampak ini, tiga berikutnya adalah Jawa Timur, Jawa Barat, dan DKI Jakarta,
yang pencari kerja banyak, angkatan kerja banyak.
RELAKSASI PPh IMPOR
Rincian industri yang dapat
memperoleh fasilitas relaksasi PPh 22 impor dirilis Menteri Keuangan Sri
Mulyani, sebagai industri manufaktur yang dinilai paling terdampak wabah virus
corona (Covid-19). Yaitu:
1.
Industri bahan dan barang kimia
2.
Industri peralatan listrik
3.
Industri kendaraan bermotor, rider
dan semi rider
4.
Industri farmasi, produk obat-obat
kimia dan obat tradisional
5.
Industri logam dasar
6.
Industri alat angkutan lainnya
7.
Industri bahan kertas
8.
Industri makanan
9.
Industri komputer dan barang optik
10. Industri
mesin dan perlengkapan
11.
Industri tekstil
12. Industri
barang dari karet dan plastik
13. Industri
furnitur
14. Industri
percetakan dan reproduksinya
15. Industri
barang galian bukan logam
16. Industri
barang logam bukan mesin dan peralatannya
17. Industri
bahan jadi
18. Industri
minuman
19. Industri
kulit dan alas kaki
STIMULUS INDUSTRI JASA KEUANGAN
REGULATOR industri jasa keuangan,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus
bagi perekonomian.
Wabah ini diyakini dapat
menurunkan kinerja dan kapasitas debitur yang meningkatkan risiko kredit
macet. Kalau sudah bicara kredit macet, risiko kinerja perbankan dan
stabilitas sistem keuangan pun dapat meningkat.
Tujuannya, pembentukan kredit
macet dapat terkendali dan sebaliknya ada kemudahan kredit baru bagi debitur
perbankan.
Pemberian stimulus ditujukan
kepada debitur pada sektor-sektor yang dinilai terdampak penyebaran virus
COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM.
Penerapannya tetap harus
memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai mekanisme pemantauan untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).
Kebijakan
stimulus tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Penilaian kualitas
kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran
pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar.
2.
Restrukturisasi dengan peningkatan
kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan
restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit. Relaksasi pengaturan ini
berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan
satu tahun setelah ditetapkan.
Mekanisme penerapan
diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan
kapasitas membayar debitur.
UMKM BOLEH TUNDA BAYAR UTANG
Penundaan pembayaran pokok,
bunga, pokok dan bunga, silakan saja," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK
Wimboh Santoso, di Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Menurut dia, berbagai
pelonggaran tersebut akan tergantung pada perbankan yang menyalurkan kredit. Sektor
UMKM yang bakal diberi kelonggaran pengembalian utang pun dibebaskan, tetapi
diutamakan untuk yang paling terdampak wabah virus corona.
PAKET STIMULUS FISKAL
LEWAT Instruksi presiden untuk langkah ini
pun disebut telah terbit, merujuk siaran pers Kementerian Keuangan tertanggal
22 Maret 2020.
Menurut Sri Mulyani, langkah ini dilakukan karena anggaran
penanganan wabah virus corona belum teralokasi di APBN dan APBD.
Pengaturan ulang fokus anggaran ini akan dipertajam bagi sektor
kesehatan dan bantuan sosial.
Diperkirakan, nilai realokasi anggaran di kementerian/lembaga
akan mencapai Rp 5 triliun sampai Rp 10 triliun.
“Pemerintah akan lebih fokus kepada kegiatan prioritas. Untuk
belanja barang yang tidak mendesak, direkomendasikan untuk direalokasi,” ujar
Sri Mulyani.
Penganggaran ulang ini pun mendapatkan kemudahan percepatan.
Wujudnya, antara lain penyampaian surat dan data dukung secara online,
tidak berupa fisik, serta penelaahan revisi yang juga dilakukan secara online.
Lalu, pemerintah mengeluarkan pula kebijakan transfer ke daerah
(TKD) dalam rangka penanggulangan Covid-19. Estimasinya, anggaran terkait TKD
ini mencapai Rp 17,17 triliun.
Rincian kebijakan terkait TKD ini:
§ Merujuk PMK No. 19/PMK.07/2020
berkenaan dengan Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum,
dan Dana Insentif Daerah TA 2020 dalam rangka Penanggulangan Corona Virus
Disease (Covid-19). Perkiraan anggaran Rp 8,6 triliun.
§ Menindaklanjuti rilis KMK No.
6/KMK.7/2020 terkait dengan Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Dana BOK
dalam rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Estimasi dana Rp 8,5 triliun.
Pemerintah juga telah meluncurkan stimulus fiskal tahap I
sebesar Rp 8,5 triliun untuk sektor-sektor yang terdampak langsung akibat
pandemik Covid-19.
Rinciannya:
§ Kenaikan indeks manfaat Kartu Sembako
sebesar Rp 50.000 per bulan selama 6 bulan. Alokasi keseluruhan Rp 4,56
triliun.
§ Untuk sektor pariwisata, Pemerintah
memberikan insentif tiket untuk 10 destinasi wisata senilai Rp 0,4 T,
§ Untuk hotel dan restoran, ada pajak
hotel/restoran sebesar Rp3,3 triliun. Selain itu Pemerintah juga memberikan
hibah sebesar Rp 0,1 triliun untuk pariwisata.
Per Maret 2020, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan
stimulus fiskal tahap II dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan
keberlanjutan dunia usaha selama 6 bulan (April-September 2020), yaitu:
§ Relaksasi PPh-21 ditanggung
Pemerintah 100 persen atas pekerja dengan penghasilan maksimal Rp200 juta pada
sektor industri pengolahan. Besaran nilai yang ditanggung mencapai Rp 8,6
triliun.
§ Pembebasan PPh-22 Impor pada 19
sektor tertentu, Wajib Pajak (WP) KITE, dan WP KITE IKM. Nilainya ditaksir Rp
8,15 triliun.
§ Pengurangan PPh-25 sebesar 30 persen
kepada 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE IKM. Perkiraan nilainya, Rp 4,2
triliun.
§ Restitusi PPN dipercepat bagi 19
sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE IKM. Nilainya ditakar Rp 1,97 triliun.
Kebijakan ini bertujuan menjaga likuiditas pelaku usaha.
Bersama sederet kebijakan fiskal di
atas, pemerintah mengeluarkan pula stimulus non-fiskal bagi kegiatan
ekspor-impor. Termasuk dalam stimulus non-fiskal ini antara lain:
§ Penyederhanaan dan pengurangan jumlah
Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk ekspor dan impor bahan baku.
§ Percepatan proses ekspor-impor
untuk reputable traders.
§ Peningkatan dan percepatan layanan
eskpor-impor dan pengawasan melalui national logistic ecosystem (NLE)
guna meningkatkan efisiensi logistik nasional.
NAMA : ENY YULI ASTUTI
NIM : 01219006
KELAS : MANAJEMEN A-01
MATKUL : PENGANTAR BISNIS
DOSEN : HJ. IGA AJU NITYA DHARMANI, SST., S.E., M.M
#bangganarotama
#narotamajaya
#suksesituaku
#pebisnismudanarotama
#generasiemas
#thinksmart
Sumber tulisan