Rabu, 28 April 2021

TUGAS MAKALAH ETIKA BISNIS PERTEMUAN KE-8

“KEJAHATAN DAN KORUPSI PADA KORPORASI”

 





Disusun oleh :

 

ENY YULI ASTUTI

01219006

 

Dosen :

HJ.I.G.A.Aju Nitya Dharmani SST,SE,MM

 

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS NAROTAMA

SURABAYA

2021


BAB 1.

PENDAHULUAN

 

1.1    LATAR BELAKANG

Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merajalela di tanah air selama ini tidak saja merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tipikor tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa, tetapi telah menjadi kejahatan luar biasa. Metode konvensional yang selama ini digunakan terbukti tidak bisa menyelesaikan persoalan korupsi yang ada di masyarakat, maka penanganannya pun juga harus menggunakan cara-cara luar biasa.

Korupsi bukan hal yang baru bagi bangsa Indonesia. Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/pegawai Negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan (KPK, 2006:1). Korupsi telah dianggap sebagai hal yang biasa, dengan dalih “sudah sesuai prosedur”. Koruptor tidak lagi memiliki rasa malu dan takut, sebaliknya memamerkan hasil korupsinya secara demonstratif. Politisi tidak lagi mengabdi kepada konstituennya. Partai Politik bukannya dijadikan alat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat banyak, melainkan menjadi ajang untuk mengeruk harta dan ambisi pribadi. Padahal tindak pidana korupsi merupakan masalah yang sangat serius, karena tindak pidana korupsi dapat membahayakan stabilitas dan keamanan Negara dan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial, politik dan ekonomi masyarakat, bahkan dapat pula merusak Nilai-nilai Demokrasi serta moralitas bangsa karena dapat berdampak membudayanya tindak pidana korupsi tersebut. Sehingga harus disadari meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa dampak yang tidak hanya sebatas kerugian Negara dan perekonomian Nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinary crimes) melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes). Sehingga dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan “secara biasa”,tetapi dibutuhkan “cara-cara yang luar biasa” (extra-ordinary crimes).

Korupsi ternyata dilakukan oleh orang yang berpendidikan tinggi. Rasanya sungguh tidak pantas, seseorang yang berpendidikan melakukan hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Korupsi tidak boleh dilakukan karena akan menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan hanya memberikan keuntungan kepada pihak yang korupsi atau biasa disebut dengan koruptor. Faktanya korupsi dilakukan oleh orang yang mempunyai kekuasaan. Misalnya dalam pemerintahan, mereka menyalahgunakan kekuasaan hanya untuk kepentingan pribadi. Bisa dilihat dari kasus korupsi wisma atlet yang menjerat Angelina Sondakh, yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagai wakil rakyat seharusnya mengemban baik-baik tugas dan amanah yang telah dipercayakan oleh rakyat. Namun pada kenyataannya mereka mementingkan keinginan mereka sendiri, melupakan tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi merupakan fenomena yang berkembang pesat saat ini, tindak pidana tersebut dilakukan dengan berbagai modus untuk melanggar ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan menguntungkan korporasi. korporasi diatur sebagai subyek hukum dalam tindak pidana korupsi dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

BAB 2.

PEMBAHASAN

 

 

2.1 DEFINISI KEJAHATAN, KORUPSI DAN KORPORASI

Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus / politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Korporasi merupakan kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik badan hukum maupun bukan badan hokum. Pengertian korporasi juga dicetuskan oleh beberapa pemikir. Cornel University, misalnya, dalam sebuah karya ilmiah menyatakan ”a corporation is a legal entity created through the law of its state of incorporation. Individual states have the power to promulgate laws relating to the creation, organization and dissolution of corporation.” Korporasi merupakan subjek hukum yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang korporasi, Individulah yang memiliki kekuatan untuk membentuk, mengoperasikan, dan membubarkan sebuah korporasi.

Penjelasan di atas sebenarnya telah cukup untuk menggambarkan korporasi dalam kedudukannya sebagai subjek hukum. Namun, sering kali terdapat kebingungan di masyarakat membedakan antara korporasi dengan badan sejenis. Misalnya apakah sebuah yayasan merupakan korporasi karena didirikan oleh sekumpulan orang untuk tujuan tertentu. Ataukah sebuah korporasi hanya berkaitan dengan perusahaan yang bersifat komersil. Oleh karena itulah, para ahli mencetuskan karakteristik yang bisa digunakan untuk menentukan apakah suatu badan merupakan korporasi atau bukan.

2.2 PENYEBAB KORUPSI

1. Teori Triangle Fraud (Donald R. Cressey)

Ada tiga penyebab mengapa orang korupsi yaitu adanya tekanan (pressure), kesempatan (opportunity) dan rasionalisasi (rationalization).

2. Teori GONE (Jack Bologne)

Faktor-faktor penyebab korupsi adalah keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs) dan pengungkapan (expose).

3. Teori CDMA (Robert Klitgaard)

Korupsi (corruption) terjadi karena faktor kekuasaan (directionary) dan monopoli (monopoly) yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas (accountability).

4. Teori Willingness and Opportunity

Menurut teori ini korupsi bisa terjadi bila ada kesempatan akibat kelemahan sistem atau kurangnya pengawasan dan keinginan yang didorong karena kebutuhan atau keserakahan. Teori Cost Benefit Model Teori ini menyatakan bahwa korupsi terjadi jika manfaat korupsi yang didapat atau dirasakan lebih besar dari biaya atau risikonya.


2.3 DAMPAK KORUPSI

Secara ringkas, dampak masif korupsi dapat dirasakan dalam berbagai bidang antara lain :

1.      Dampak ekonomi

2.      Dampak sosial dan kemiskinan masyarakat

3.      Dampak birokrasi pemerintahan

4.      Dampak politik dan demokrasi

5.      Dampak terhadap penegakan hokum

6.      Dampak terhadap pertahanan dan keamanan

7.      Dampak kerusakan lingkungan

 

Meski studi tentang korupsi terus berjalan, namun belum ada solusi pasti dalam memberantas korupsi hingga saat ini. Sebab, suatu cara menangani korupsi bisa efektif di satu negara atau di satu wilayah tapi belum tentu berhasil di negara lain.


2.4 PENANGGULANGAN KORUPSI

Caiden (dalam Soerjono, 1980) memberikan langkah-langkah untuk menanggulangi korupsi sebagai berikut :

1.      Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu.

2.      Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.

3.      Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.

 

Kartono (1983) menyarankan penanggulangan korupsi sebagai berikut :

1.      Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial dengan bersifat acuh tak acuh.

2.      Menanamkan aspirasi Nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan Nasional.

3.      Para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi.

4.      Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum tindak korupsi.

5.      Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui penyederhanaan jumlah Kementerian beserta jawatan dibawahnya.

6.      Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement” dan bukan berdasarkan sistem “ascription”.

7.      Adanya kebutuhan Pegawai Negeri yang non-politik demi kelancaran administrasi pemerintah.

8.      Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur

9.      Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.

10.  Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok dengan pengenaan pajak yang tinggi.

 

2.5 CONTOH JENIS KEJAHATAN KORUPSI

Advisor Sustainable Indonesia (SustaIN) Dwi Siska Susanti mencatat setidaknya ada tujuh jenis kelompok tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

1.      Perbuatan yang merugikan negara.

Perbuatan yang merugikan negara, dapat di bagi menjadi dua bagian, yaitu mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan  merugikan negara serta menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan negara. “Di sini syaratnya harus ada keuangan negara yang masih diberikan. Biasanya bentuknya tender, pemberian barang, atau pembayaran pajak sekian yang dibayar sekian. Kalau ada yang bergerak di sektor industri alam kehutanan atau pertambangan, itu mereka ada policy tax juga agar mereka menyetorkan sekali pajak, semua itu kalau terjadi curang nanti bisa masuk ke konteks ini (kerugian negera-red),” kata Dwi saat menyampaikan materi dalam public training bertema “Anti Corruption Training Every Business Need” yang diselenggarakan pada Rabu (15/11) di Jakarta.

2.      Suap.

Dwi menjelaskan pengertian suap adalah semua bentuk tindakan pemberian uang atau menerima uang yang dilakukan oleh siapa pun baik itu perorangan atau badan hukum (korporasi). “Sekarang korporasi sudah bisa dipidana, makanya penting sekali dunia usaha mengerti audit. Jadi penerimanya ini syaratnya khusus, penerimanya itu klasifikasinya ialah pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pasal diberikannya di depan atau DP dulu atau nanti di belakang diminta, itu tidak menjadi persoalan, dua-duanya tetap suap-menyuap sepanjang kita memberikannya kepada dua pihak tadi,” katanya.

3.      Gratifikasi.

Yang dimaksud dengan korupsi jenis ini adalah pemberian hadiah yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, tiket pesawat, liburan, biaya pengobatan, serta fasilitas-fasilitas lainnya. “Itu (gratifikasi-red) sebenarnya dari bahasa gratitude jadi terimakasih, dia itu netral, artinya dia itu baik, hal itu terjadinya karena ada ramah tamah dan lain-lain. Tapi kenapa ini sekarang dilarang? Yang dilarang adalah kalau bentuk-bentuk terima kasih ini, kita berikan untuk ke pegawai negeri atau peyelenggara negara dan kita tahu ini ada kaitan dengan jabatannya, itu gratiifikasi,” jelasnya. “Dan ini yang membedakan adalah yang ngotot adalah yang kasih seperti contoh sebelumnya yang niat adalah yang kasih, sedangkan suap itu dua-duanya komitmen telah melakukan kesepakatan,” tuturnya

4.      Penggelapan dalam jabatan.

Kategori ini sering juga dimaksud sebagai penyalahgunaan jabatan, yakni tindakan seorang pejabat pemerintah yang dengan kekuasaaan yang dimilikinya melakukan penggelapan laporan keuangan, menghilangkan barang bukti atau membiarkan orang lain menghancurkan barang bukti yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan jalan merugikan negara. “Penggelapan dalam jabatan ini biasanya banyak memang khusus pegawai negeri karena yang bisa melakukan ini adalah yang memiliki kewenangan,” ujarnya.

5.      Pemerasan.

Pemerasan adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. “Pemerasan ini seperti pungli. Nah, ini tadi bedanya apa dengan gratifikasi, pemerasan yang terima yang maksa,” kata Dwi.

6.      Perbuatan curang.

Menurut Dwi, perbuatan curang ini biasanya terjadi di proyek-proyek pemerintahan, seperti pemborong, pengawas proyek, dan lain-lain yang melakukan kecurangan dalam pengadaan atau pemberian barang yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau keuangan negara.

7.      Benturan kepentingan dalam pengadaan.

Pengadaan adalah kegiatan yang bertujuan untuk menghadirkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh instansi atau perusahaan. “Ini juga biasanya berlaku untuk panitia-panitia pengadaan yang ada di pemerintahan, kalau BUMN bisa juga kalau dibiayain sama APBN ya,”tukasnya.


2.6 KASUS KORUPSI YANG TERJADI DI INONESIA

Beberapa kasus besar pun sukses dibongkar. Bahkan, yang lebih mencengangkannya lagi ada beberapa kasus yang tercatat banyak merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Kasus ini memecahkan rekor dengan nilai kerugian terbesar? Berikut rangkuman Suara.com yang dihimpun dari berbagai sumber yaitu :

1. Kotawaringin Timur

KPK resmi menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka atas kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambanga (IUP) di daerah itu. Dalam kasus ini, negara tercatat mengalami kerugian hingga Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS. Supian yang juga kader PDIP ini diduga menguntungkan diri sendiri dan korporasi dalam pemberian IUP kepada tiga perusahaan yakni PT. Fajar Mentaya Abadi (PT. FMA), PT. Billy Indonesia (PT. BI) dan PT. Aries Iron Maining (PT. AIM) pada periode 2010-2015.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyebut kasus korupsi Bupati Kotawaringin Timur menjadi salah satu kasus orupsi terbesar yang ditangani oleh KPK.

"Jadi ini satu kerugian negara paling besar yang kami tahu yang ditangani KPK," kata Emerson.

2. Kasus BLBI

Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Nak Indonesia (BLBI) yang telah bergulir sejak lebih dari satu dasawarsa ini juga menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah ada di Tanah Air. Hingga kini, kasus yang membelit sejumlah petinggi negara dan perusahaan besar ini masih juga belum menemui titik terang.

BLBI adalah program pinjaman dari Bank Indonesia kepada sejumlah bank yang mengalami masalah pembayaran kewajiban saat menghadapi krisis moneter 1998. Bank yang telah mengembalikan bantuan mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL), namun belakangan diketahui SKL itu diberikan sebelum bank tertentu melunasi bantuan.

Menurut keterangan KPK, kerugian negara akibat kasus megakorupsi ini mencapai Rp 3,7 triliun. Penyelesaian kasus besar yang ditargetkan rampung 2018 ini pun kembali molor hingga 2019.

3. Kasus E-KTP

Kasus pengadaan E-KTP menjadi salah satu kasus korupsi yang paling fenomenal. Kasus yang menyeret Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ini telah bergulir sejak 2011 dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.

Setidaknya ada sekitar 280 saksi yang telah diperiksa KPK atas kasus ini dan hingga kini ada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah pengusaha Made Oka Masagung, Keponakan Setya Novanto yakni Irvanto Hendra Pambudi, Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, pengusaha Andi Narogong, Mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto, Anggota DPR Markus Nari, dan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

4. Proyek Hambalang

Kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang juga tercatat menjadi salah satu kasus korupsi besar yang pernah ada. Nilai kerugiannya mencapai Rp 706 miliar.

Pembangunan proyek Hambalang ini direncanakan dibangun sejak masa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun. Proyek yang ditargetkan rampung dalam waktu 3 tahun ini mangkrak hingga akhirnya aliran dana korupsi terendus KPK.

Aliran dana proyek ini masuk ke kantong beberapa pejabat. Di antaranya Mantan Menpora Andi Malarangeng, Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Mahfud Suroso, Anggota DPR Angelina Sondakh.

5. Soeharto

Mantan Presiden Kedua Soeharto disebut-sebut telah melakukan tindak pidana korupsi terbesar dalam sejarah dunia. Kekayaan negara yang diduga telah dicuri oleh Soeharto berkisar antara 15 hingga 35 miliar dolar AS atau sekitar Rp 490 triliun.

Lembaga internasional yang memerangi korupsi yakni Transprency International merilis bahwa Soeharto menjadi salah seorang tokoh paling korup di dunia. Diperkirakan masih ada banyak sumber pemasukan keluarga Soeharto dari hasil perusahaan swasta dan kebijakan yang ia buat untuk memperkaya diri.

Peneliti ICW Emerson Yuntho meminta agar pemerintah dapat segera mengusut tuntas kasus korupsi terbesar ini. Sebab penyelesaian kasus ini merupakan mandate reformasi.

"Agenda reformasi sebagaimana yang dimuat dalam TAP MPR Nomor XI Tahun 1998 yang bicara soal penyelenggaraan negara bebas korupsi. Nah bagi kami, upaya penuntasan kasus Soeharto ini salah satu bentuk menjalankan amanat Reformasi yang belum tuntas," kata Emerson.

 

Jadi, Hubungan antara etika bisnis dengan korupsi dalam hal ini adalah Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Sedangkan praktek korupsi adalah tindakan tidak bermoral dan tidak ber-etika, dan merugikan banyak orang dalam dunia bisnis. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa praktek korpusi adalah tindakan tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.

CONTOH : Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Luki Jani, dalam dialognya mengatakan bahwa antara korupsi dan gaya hidup mewah (hedonisme) merupakan serangkaian yang saling berkesinambungan. “Gejala korupsi berujung dengan hedonisme menurut saya suatu hal yang kesinambungan. Gejala tersebut terlihat di semua negara,” ujar Luki Jani, dalam dialog yang bertajuk ‘Korupsi dan Hedonisme dari Rezim ke Rezim’ di Rumah Perubahan, Komplek Pertokoan Duta Merlin, Jakarta, Selasa (29/11/2011). Luki mengambil contoh dari koruptor yang sudah mendekam lama di tahanan, yakni mantan Bupati Garut yang pernah ditangkap KPK. Sebelum ditangkap, jelas Luki, mantan bupati Garut tersebut sempat membiayai istrinya buka usaha dan anaknya dibelikan rumah serta mobil untuk kuliah. “Inilah kurangnya kesadaran pejabat pemerintahan kita. Mereka tidak bisa membedakan mana yang menjadi haknya mana yang bukan,” Kata Luki.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

https://kppu.go.id/ 

Penjelasan Umum tentang Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemeberantasan Korupsi.

Basrief Arief, Korupsi dan Upaya Penegakan Hukum (Kapita Selekta) (Jakarta: Adika Remaja Indonesia, 2006). Hlm. 87

Lilik Mulyadi, Pengembalian Aset (Aset Recovery) Pelaku Tindak Pidana Korupsi Menurut UndangUndang Korupsi Indonesia Pasca Konvensi PBB Anti Korupsi 2003, terakhir diubah tahun 2009, http://halamanhukum.blogspot.co.id/ 2009/08/assetrecovery.html

Wahyudi Hafiludin Saledi, Implikasi Perampasan Aset Terhadap Pihak Ketiga Yang Terkiat Dengan Tindak Pidana Korupsi. (Universitas Indonesia, 2010). Hlm. 65-66

Sjahrudin Rasul. Dkk. 2002. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi Pada Pengelolaan BUMN/BUMD dan Perbankan. Jakarta: Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Tim Pengkajian SPKN 2002

Buku Laplit.2017. Urgensi & Mekanisme Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi ISI TSu & TSa,

Gomgom daniel pardomuan, heddy juanda, hein primada endarvin. 2019. Makalah fik.  https:// file:///C:/Users/USER/Downloads/makalah%20fik%20tinggal%20kirim%20ke%20OSF.pdf

http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/16164/BAB%20I.pdf?sequence=5&isAllowed=y

Wahyu Beny Mukti Setiyawan, S.H., M.H. Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tinda. https://media.neliti.com/media/publications/170276-ID-pertanggungjawaban-korporasi-dalam-tinda.pdf

Kompas. 2019. Korupsi Pengertian Penyebab Dan Dampaknya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2031 Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara. https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/11/185540869/korupsi-pengertian-penyebab-dan-dampaknya?page=all#:~:text=Berdasarkan%20Undang%2Dundang%20Nomor%2031,keuangan%20negara%20atau%20perekonomian%20negara.

Klik Legal. 2017. Tujuh Kelompok Jenis Tindak Pidana Korupsi. https://kliklegal.com/ini-tujuh-kelompok-jenis-tindak-pidana-korupsi/

https://kumparan.com/dinda-aisyah-1575517313043293429/kasus-korupsi-daerah-dalam-sudut-pandang-etika-1sQOYZtBdnm/full

https://www.coursehero.com/file/49313628/HUBUNGAN-ANTARA-KORUPSI-DENGAN-ETIKA-BISNIS-DAN-PROFESIdocx/ 

 

#narotamajaya

#suksesituaku

#pebisnismudanarotama

#generasiemas

#thinksmart

#bangganarotama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

UAS ETIKA BISNIS (PELANGGARAN ETIKA BISNIS)

NAMA  : ENY YULI ASTUTI NIM       : 01219006 KELAS   : MANAJEMEN A DOSEN  : HJ. I. G. A. AJU NITYA DHARMANI,SST,S.E,MM.   UAS ETIK...